Sekilas Tentang
Di publish pada 21-02-2024 12:00:25
KPPBC Tipe Madya Pabean C Nunukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 188/PMK.01/2016 jo 183/PMK.01/2020 memiliki daerah wewenang untuk melaksanakan tugas pelayanan dan pengawasan yang meliputi:
- Kantor Bantu Pelayanan Sungai Pancang (PL)
- Pos Pengawasan Tunontaka (PL);
- Pos Pengawasan Liem Hie Djung (PL);
- Pos Pengawasan Sungai Nyamuk (PL);
- Pos Pengawasan Aji Kuning (PL);
- Pos Pengawasan Lalo Salo (PL)
- Pos Pengawasan Long Bawan;
Pelayanan KPPBC Tipe Madya Pabean C Nunukan, sebagian besar adalah pelayanan barang bawaan pelintas batas. Hal ini dikarenakan secara geografis posisi Kabupaten Nunukan berbatasan langsung dengan Malaysia. Sedangkan untuk importasi dan eksportasi umum yang menggunakan PIB dan PEB, komoditi importasi berupa Batu Pecah / Natural Stone, Spare Parts Alat Berat, Furniture / Perabotan Rumah Tangga. Sedangkan untuk ekspor diantaranya batu bara, hasil tembakau, produk perikanan, produk nabati dan sebagianya .
Peran strategis KPPBC Tipe Madya Pabean C Nunukan antara lain:
- Menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi perusahaan-perusahaan baik modal asing maupun dalam negeri yang menanamkan modalnya di Kabupaten Nunukan pada khususnya dan Kalimantan Bagian Utara pada umumnya;
- Meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap barang-barang lintas batas khususnya atas barang-barang larangan dan pembatasan yang merupakan titipan aturan dari instansi terkait;
- Meningkatkan ekspor untuk menambah devisa negara;
- Meningkatkan penerimaan negara di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses