Sinergi Beacukai dan Kepolisian Tindak Penyelundupan 33 Kg Sabu dan 1.243 Butir Pil Ekstasi
Di publish pada 27-02-2024 00:48:01
Nunukan (12/02) Pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 pukul 11.00 WITA, bertempat di Aula Polres Nunukan telah diadakan Press Release terkait keberhasilan dalam menggagalkan upaya pemasukan Narkotika dari luar negeri melalui wilayah Kabupaten Nunukan.
Keberhasilan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai Nunukan dan Polres Nunukan, melalui pemeriksaan bersama atas barang-barang yang berasal dari Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan X-ray ditemukan sebanyak 33 paket @1 kg narkotika gol 1 jenis methampetamin (sabu) dan 1.243 butir pil ekstasi.
Penindakan tersebut dilakukan pada hari Sabtu, 10 Februari 2024 sekitar Pukul 09.00 WITA di Pelabuhan Tunon Taka Kab. Nunukan. Dari penindakan tersebut berhasil mencegah 166.243 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan menyelamatkan keuangan negara dari potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp. 349.110.300.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan miliar seratus sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah)
Terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada pimpinan beserta jajaran Polres Nunukan, serta masyarakat yang telah membantu pemberantasan Narkotika. Kita semua berharap seluruh masyarakat Indonesia terutama generasi muda bisa terlindungi dengan baik, jauh dari pengaruh Narkotika.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses